Undang Undang ITE
1. Langgar Kesusilaan
Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Contoh Kasus
https://inet.detik.com/law-and-policy/d-4638393/kominfo-kimi-hime-melanggar-uu-ite-tentang-kesusilaan
Contoh Kasus
https://inet.detik.com/law-and-policy/d-4638393/kominfo-kimi-hime-melanggar-uu-ite-tentang-kesusilaan
2. Perjudian
Pasal 45 ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Contoh Kasus
https://www.koranmadura.com/2019/02/judi-online-bisa-dijerat-uu-ite/
Contoh Kasus
https://www.koranmadura.com/2019/02/judi-online-bisa-dijerat-uu-ite/
3. Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik
Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Contoh Kasus
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt551bb982a4f87/uu-ite-tak-tepat-jerat-pelaku-penghinaan/
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Contoh Kasus
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt551bb982a4f87/uu-ite-tak-tepat-jerat-pelaku-penghinaan/
4. Pemerasan Dan/Atau Pengancaman
Pasal 45 ayat 4: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Contoh Kasus
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2025/pasal-untuk-menjerat-pelaku-pengancaman/
Contoh Kasus
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2025/pasal-untuk-menjerat-pelaku-pengancaman/
5. Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen
Pasal 45A ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Contoh Kasus
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5b6bc8f2d737f/pasal-untuk-menjerat-penyebar-ihoax-i/
Contoh Kasus
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5b6bc8f2d737f/pasal-untuk-menjerat-penyebar-ihoax-i/
6. Menyebarkan Kebencian Atau Permusuhan Individu Dan/Atau Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Pasal 45A ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Contoh Kasus
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cf0a71edb75c/meluruskan-istilah-kritik--fitnah-dan-ujaran-kebencian-oleh--reda-manthovani/
Contoh Kasus
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cf0a71edb75c/meluruskan-istilah-kritik--fitnah-dan-ujaran-kebencian-oleh--reda-manthovani/
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar